dalam AlQuran menjelaskan tentang barang siapa yang memaksakan orang lain untuk menjadi pengurus berupa ketua,bendara dan seterusnya tapi orang itu tidak berniat dengan tulus apa hukumnya menurut hadist, Alquran beserta ijma sahabat dan qaida fiki !
Jawaban :
Pertanyaan Anda ini sangat bagus, karena terkait dengan *amanah kepemimpinan, keterpaksaan dalam menerima jabatan, dan bagaimana syariat Islam memandangnya berdasarkan Al-Qur'an, hadits, ijma' sahabat, dan kaidah fiqih*.
Mari saya jelaskan dengan rinci:
---
🕌 *1. Hukum Memaksakan Orang Menjadi Pengurus/Tokoh Tanpa Niat Tulus*
✅ *A. Prinsip Dasar Kepemimpinan Dalam Islam*
Dalam Islam, *jabatan* adalah *amanah*, bukan sekadar kehormatan atau kekuasaan.
*Dalil dari Al-Qur'an:*
> *إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا*
> (QS. An-Nisa: 58)
*Artinya:*
*"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."*
➡️ Jabatan adalah amanah. Harus diberikan kepada yang *berhak*, bukan dipaksakan kepada orang yang:
* Tidak siap.
* Tidak mampu.
* Tidak ikhlas.
---
✅ *B. Hadits Shahih Tentang Kepemimpinan yang Dipaksakan*
Rasulullah ﷺ bersabda:
> *"Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika kepemimpinan diberikan kepadamu karena permintaanmu, maka kepemimpinan itu diserahkan sepenuhnya kepadamu. Tapi jika kepemimpinan diberikan kepadamu tanpa engkau minta, maka kamu akan dibantu (oleh Allah)."*
> (HR. Bukhari & Muslim)
➡️ Hadits ini menunjukkan:
* Kepemimpinan yang diambil dengan ambisi atau dipaksakan tanpa kesiapan adalah beban.
* Kepemimpinan yang datang tanpa diminta, tapi dijalankan dengan ikhlas, akan dibantu Allah.
---
⚖️ *2. Bagaimana Kalau Orang Dipaksa, Tapi Tidak Ikhlas/Tulus?*
✅ Ulama menjelaskan, orang yang:
* Dipaksa menjadi pemimpin.
* Tidak ada kemampuan.
* Tidak ada niat tulus.
➡️ Maka:
* Lebih baik dia menolak.
* Jika dia terpaksa menerima, dia harus minta tolong kepada Allah dan belajar mengemban amanah.
*Bahaya besar kalau dia menerima, tapi lalai atau tidak ikhlas, karena akan ditanya di akhirat.*
---
🧾 *3. Ijma' Sahabat dan Kaidah Fiqih*
✅ *Ijma' Sahabat:*
* Sahabat-sahabat Nabi ﷺ sangat hati-hati soal kepemimpinan.
* Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali—semuanya berat memikul jabatan, bukan karena ambisi, tapi karena merasa itu amanah besar.
✅ *Kaidah Fiqih Terkait:*
> *التكليف بما لا يُطاق مرفوع*
> "Taklif (pembebanan) sesuatu yang tidak mampu dilakukan adalah gugur."
Artinya:
* Kalau seseorang tidak mampu atau tidak siap mental menjadi pemimpin/pengurus, tidak boleh dipaksa.
* Tapi kalau dia mampu, dan masyarakat setuju, lalu dia menerima dengan niat baik, itu diperbolehkan.
---
---
📌 *5. Penutup*
Jabatan dan pengurus seperti ketua, bendahara, dll:
* Bukan sekadar posisi kehormatan, tapi amanah besar.
* Kalau dipaksakan kepada orang yang tidak siap atau tidak tulus, itu berbahaya bagi dirinya dan umat.
* Islam mengajarkan:
1. Pilih pemimpin yang *mampu dan amanah*.
2. Jangan dipaksa jika tidak sanggup.
3. Jika sudah dipilih dan diterima, jalankan dengan tanggung jawab dan keikhlasan.
---